pasal pembunuhan 338

pasal pembunuhan 338

Bunyi Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Unsur Pasalnya - Hukumonline Tindak pidana pembunuhan diatur dalam Pasal 338 KUHP dan Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku sejak tahun 2026. Pasal 338 KUHP berbunyi "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun." Sanksi yang diberikan kepada pelaku adalah maksimal hingga 15 tahun penjara. Ada perbedaan antara pembunuhan dan pembunuhan berencana. Pembunuhan diatur dalam Pasal 338 KUHP dan menjadi tindak pidana bentuk pokok dengan rumusan lengkap. Sedangkan pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP sebagai pasal primer dari pasal subsider Pasal 338 KUHP. Unsur pembunuhan dalam Pasal 338 KUHP meliputi sengaja merampas nyawa orang lain. Adapun penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian diatur dalam Pasal 351 ayat (3) dengan hukuman maksimal 7 tahun. KUHP adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang dibuat pada masa kolonial Belanda di Indonesia dan diundangkan pada tanggal 15 Oktober 1915. Pasal 338 KUHP tetap berlaku hingga saat ini.