pasal 338 tentang

pasal 338 tentang

Bunyi Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Unsur Pasalnya - Hukumonline Pasal 338 KUHP dan unsur pasalnya mengatur tindak pidana pembunuhan. KUHP ini telah ada sejak masa kolonial Belanda di Indonesia pada 15 Oktober 1915 dengan nama Wetboek van Strafrechtvoor Nederlandsch Indie (SvSNI). Isi Pasal 338 KUHP menyatakan bahwa "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun." Pasal 338 ini juga termuat dalam Bab XIX KUHP tentang Kejahatan terhadap Nyawa. Pembunuhan harus memenuhi unsur pasalnya, yaitu perbuatan tertentu yang sengaja untuk menghilangkan nyawa orang lain. Pembunuhan juga diatur dalam Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku pada tahun 2026. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan bahwa Bharada E disangkaan melanggar Pasal 338 tentang pembunuhan dan turut serta. Pasal 339 juga mengatur tentang pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh tindak pidana lain. Dalam sistem hukum Indonesia, tindak pidana pembunuhan diatur dengan tegas untuk memberikan rasa keadilan kepada korban dan menghindari tindakan kekerasan yang merugikan masyarakat. Oleh karena itu, perlu diwaspadai dan tidak melakukan tindakan pidana pembunuhan yang melanggar hukum yang berlaku.