pp 9 tahun 2021 ortax

pp 9 tahun 2021 ortax

Peraturan Pemerintah, 9 TAHUN 2021 - Ortax Dokumen ini disediakan khusus untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini tanpa izin merupakan tindakan melanggar hukum. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 mengatur mengenai perlakuan perpajakan untuk mendukung kemudahan berusaha dalam bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan ketentuan umum serta tata cara perpajakan. Terdapat juga fasilitas perpajakan, seperti penurunan tarif PPh bunga obligasi resmi, untuk mendukung kemudahan berusaha. PP Nomor 9 Tahun 2021 menetapkan bahwa wajib pajak orang pribadi dan badan di Indonesia harus menyelenggarakan pembukuan, kecuali dikecualikan oleh ayat (2) Pasal 10A. Dokumen ini ditandatangani pada tanggal 2 Februari 2021, berlaku sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain itu, terdapat juga Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021 yang mengatur mengenai pajak penghasilan atas penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap. Putusan pengadilan terkait Tahun Pajak 2022 juga dapat mempengaruhi Surat Ketetapan Pajak pada tahun 2025. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 mengatur mengenai kerja sama operasi sebagai bagian dari bentuk badan lainnya yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Semua peraturan pemerintah tersebut merupakan bagian dari perundang-undangan yang harus dipatuhi di Indonesia.