lulus pg

lulus pg

Benarkah PPPK Guru yang Lulus Passing Grade Tidak Perlu Ujian Lagi? Dalam rapat dengan Komisi X DPR pada 19 Januari 2022 lalu, Mendikbud mengajukan usulan terkait pemberian formasi bagi guru honorer yang sudah lulus passing grade. Menurutnya, langkah ini merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kinerja rekrutmen PPPK Guru agar lebih baik. Sebelumnya, pada Seleksi PPPK Teknis 2022, banyak peserta yang tidak lulus Passing Grade (PG) karena soal-soal kompetensi teknis tidak relevan dengan jabatannya dan standar PG tinggi, hal ini membuat sehingga banyak formasi yang kosong. Ada 193.954 guru lulus passing grade (PG) yang menjadi prioritas satu pada pengangkatan tahun 2022. Namun, baru 127.186 guru yang telah diakomodir dengan penempatan di sekolah. Di sisi lain, guru honorer yang juga sudah lulus PG tahun 2022, sebagian sudah diakomodir pada tahun 2023. Mestinya, formasi yang diajukan Pemprov terlebih dahulu memprioritaskan guru honorer yang lulus PG 2021. Nadiem Baharuddin, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, menawarkan solusi yaitu memberikan formasi bagi guru honorer yang sudah lulus passing grade untuk meningkatkan kinerja rekrutmen PPPK Guru. Namun, guru honorer yang lulus PG tahun 2022 tidak dijamin untuk mendapat formasi. Untuk memperoleh formasi, guru honorer harus memenuhi passing grade PPPK Guru 2021 sebagaimana ditetapkan oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. Selain itu, pelamar harus melebihi nilai ambang batas atau passing grade yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 652 Tahun 2023 pada tahap Seleksi Kompetensi PPPK Teknis 2023, yang masih terus berlangsung hingga 4 November 2023 mendatang. Sementara itu, Pengumuman hasil Seleksi PPPK Guru 2021 Tahap 2 disampaikan pada Kamis, 16 Desember 2021. Para peserta yang lulus passing grade dapat melihatnya melalui laman Info GTK Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Meskipun banyak guru yang sudah lulus PG dan mengikuti seleksi PPPK, mereka belum mendapat penempatan di sekolah. Kondisi ini membuat banyak guru honorer yang sedih dan kecewa karena tidak dapat mengajar lagi. Oleh karena itu, diharapkan adanya keadilan dalam pengangkatan guru PPPK berikutnya agar tidak ada lagi guru honorer yang kehilangan pekerjaannya karena kalah dalam seleksi.