pp tentang gaji pns 2016

pp tentang gaji pns 2016

MATERI POKOK PERATURAN METADATA PERATURAN Tipe Dokumen: Peraturan Perundang-undangan Judul: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. T.E.U. Indonesia, Pemerintah Pusat. PP No. 15 Tahun 2019 - JDIH BPK RI PP No. 15 Tahun 2019 adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah Indonesia tentang perubahan gaji pegawai negeri sipil. Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan gaji pokok pegawai negeri sipil ke dalam gaji pokok pegawai negeri sipil yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2015. Dalam peraturan ini, pegawai negeri sipil diartikan sebagai warga negara Indonesia yang diangkat secara tetap untuk menduduki jabatan pemerintahan. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2019 dibatalkan oleh peraturan ini. PP No. 15 Tahun 2019 juga mengatur pemberian gaji, pensiun, tunjangan atau penghasilan ketiga belas kepada pegawai negeri sipil, prajurit TNI, anggota kepolisian negara republik Indonesia, pegawai nonpegawai negeri sipil, dan penerima pensiun atau tunjangan. Perubahan gaji pokok PNS terjadi karena adanya perubahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2019. Selain gaji pokok, PNS juga menerima berbagai macam tunjangan, namun mereka memiliki besaran yang berbeda-beda tergantung instansi tempat bekerja. Tanggal pencairan gaji PNS dan tunjangan PNS juga memiliki skema yang berbeda-beda. Namun demikian, sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, PNS berhak menerima gaji ke-13 atau Tunjangan Hari Raya. Kenaikan gaji PNS juga menjadi topik yang menarik di kanal bisnis pada tahun 2023. Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan gaji PNS sebesar 8% pada tahun 2024. Namun demikian, pada masa pandemi sebelumnya, Jokowi tidak pernah menaikkan gaji PNS.