pp halal

pp halal

PP No. 39 Tahun 2021 - JDIH BPK RI PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal T.E.U. Indonesia adalah peraturan pemerintah yang terbit pada 2 Februari 2021 di Jakarta. Peraturan ini merupakan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal T.E.U. Indonesia. PP No. 39 Tahun 2021 berfokus pada penyelenggaraan bidang jaminan produk halal di Indonesia yang diperlukan oleh pemerintah dan masyarakat. Peraturan ini meliputi tata cara pengajuan sertifikat halal, biaya sertifikasi halal, dan pengawasan terhadap jaminan produk halal. Dasar hukum PP No. 39 Tahun 2021 adalah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Peraturan ini juga memuat pokok-pokok pengaturan, seperti auditor halal, penyelia halal, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan pengawas JPH. PP No. 39 Tahun 2021 memiliki keterkaitan dengan PP Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal T.E.U. Indonesia, yang kini telah dicabut. Tahap kedua kewajiban bersertifikat halal juga diatur dalam peraturan ini hingga tahun 2029. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunduh dokumen-dokumen terkait dari LPPOM MUI dan Hukumonline Pro. PP No. 39 Tahun 2021 adalah langkah penting dalam memastikan ketersediaan produk halal yang aman dan halal bagi masyarakat Indonesia.