pasal 299 kuhperdata

pasal 299 kuhperdata

KUH Perdata Pasal 296, Pasal 297, Pasal 298, Pasal 299, dan ... - Blogger Pasal 299 menyatakan bahwa selama orang tua masih menikmati perkawinan mereka, anak-anak tetap berada di bawah kekuasaan mereka sampai dewasa atau menikah, kecuali jika mereka dibebaskan dari kekuasaan orang tua. Bagi golongan Tionghoa, ketentuan kekuasaan orang tua ini berlaku. Pasal 300 memberikan hak bagi pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan kepada Presiden jika mereka merasa keberatan dengan keputusan orang tua dalam kekuasaan mereka. Selain itu, Pasal 298 menyatakan bahwa anak-anak wajib menghormati orang tua mereka pada segala usia, sesuai dengan Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengenai perkawinan. Pasal-pasal lain dalam KUH Perdata mengatur tentang hak kebendaan dan harta kekayaan anak. Pemangku kekuasaan orang tua harus mengurus harta kekayaan anak-anak yang belum dewasa. Tuntutan ganti rugi atas dasar penghinaan juga dapat diajukan sesuai dengan Pasal 1372 KUH Perdata. Namun demikian, jika anak-anak diberikan wali atau dewan perwalian, maka di dalam penetapan tersebut harus ada perintah untuk penyerahan anak-anak ke wali atau dewan perwalian sesuai dengan Pasal 214 alinea pertama. Di Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berlaku bagi golongan Timur Asing Bukan Tionghoa dan golongan Tionghoa dalam hal menikmati dan kehilangan hak kewarganegaraan. Anak yang ada dalam kandungan perempuan dianggap telah lahir dan memiliki hak yang sama dengan yang sudah lahir.