perpres no 86 tahun 2013 pasal 9

perpres no 86 tahun 2013 pasal 9

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 86 TAHUN 2013 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. Mengingat : 1. Berdasarkan Peraturan Presiden no. 86 tahun 2013 pada pasal 9, sanksi bagi yang tidak mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS adalah tidak akan mendapatkan pelayanan publik seperti pembuatan KTP, SIM, sertifikat tanah, paspor IMB, dan sangsi lainnya. Hal ini menjadi penting dalam upaya pemberian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum. Sehubungan dengan hal tersebut, maka dengan ini Presiden Republik Indonesia menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum. Demikianlah peraturan ini diundangkan untuk menjadi ketentuan yang harus ditaati oleh seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.