ngatain orang kena pasal berapa

ngatain orang kena pasal berapa

JAKARTA, KOMPAS.com - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru juga mengatur tentang penghinaan seseorang yang bisa berujung pada hukuman penjara selama 6 bulan. Pelanggaran ini bisa terjadi melalui penghinaan lisan atau tulisan dan tercantum dalam Pasal 436 KUHP tentang Penghinaan Ringan. Meskipun sering dianggap sebagai lelucon dalam percakapan sehari-hari, menyebut orang masuk pasal tertentu memiliki dampak serius dan bisa termasuk dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP. Namun, perlu diingat bahwa terdapat perbedaan antara menghina, menista, atau memfitnah dengan mengkritik orang lain atau mengemukakan pendapat. Pasal 28F UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan kualitas pribadi dan lingkungan sosialnya. Namun, penghinaan, pencemaran nama baik, dan diskriminasi ras dan etnis dipandang sebagai pelanggaran serius dan bisa dikenakan UU ITE atau KUHP. Adapun 6 perbuatan yang melanggar Pasal Pencemaran Nama Baik yang perlu dihindari yaitu: 1. Penistaan seseorang dengan menuduhnya melakukan perbuatan tertentu 2. Penghinaan terhadap pemerintah 3. Pembatasan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam bidang sosial 4. Kejahatan ras dan etnis 5. Melabrak orang lain atau melakukan tindakan kekerasan 6. Gangguan kejiwaan seperti sakit gila, epilepsi, dan melankolia Sebagai salah satu bentuk perlindungan hak asasi manusia, negara menjamin hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Namun, perlu diingat bahwa kebebasan berpendapat dan berbicara harus dilakukan dengan bijaksana dan bertanggung jawab agar tidak melanggar hak dan martabat orang lain.