cara mengisi spt online 2018

cara mengisi spt online 2018

Cara Mengisi Laporan SPT Tahunan Online e-Filing Untuk mengisi laporan SPT Tahunan secara online, kamu bisa mengikuti panduan dari Pajak.com berikut. Pertama, buka laman www.pajak.go.id dan klik login. Kemudian, isi nomor pokok wajib pajak (NPWP), password, dan kode keamanan. Setelah itu, masuk ke dashboard dan pilih “lapor”, lalu klik menu “e-Filing”. Pelaporan SPT pajak tahun 2018 bisa dilakukan secara online melalui pajak.go.id/e-form dan batas waktu pelaporannya sampai dengan 31 Maret 2019. E-FORM merupakan formulir SPT elektronik yang pengisiannya dapat dilakukan secara offline menggunakan aplikasi Form Viewer. Terdapat tiga mekanisme layanan Penyampaian SPT Elektronik melalui DJP Online, yaitu e-Filing, e-FORM, dan e-Bupot Unifikasi. E-Filing merupakan salah satu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dapat dilakukan melalui website DJP atau melalui penyedia jasa aplikasi seperti Klikpajak. Untuk dapat melakukan e-Filing, kamu harus memiliki e-FIN atau nomor identitas elektronik dan dokumen elektronik/SPT elektronik. Selain itu, kamu juga harus memiliki akses ke web e-Filing dan sudah terdaftar di OnlinePajak. EFIN dibutuhkan agar wajib pajak bisa melakukan transaksi pajak secara online. Kamu bisa menggunakan aplikasi e-Filing dengan formulir 1770 S. Jangan lupa juga untuk menyampaikan SPT Masa dengan prosedur yang ditetapkan PMK Nomor 9/PMK.03/2018 yaitu melalui e-Filing. Cara mengisi SPT Tahunan Badan dapat dimulai dengan mengunduh formulir SPT 1771 pada software e-SPT atau pada fitur e-Form DJP Online. Selanjutnya, pastikan Anda menyampaikan formulir SPT 1771, berikut lampiran dan dokumen-dokumen tambahannya jika ada dengan nama file yang sama. Ilustrasi kepemilikan investasi yang harus dilaporkan dalam cara mengisi kolom harta. Untuk penghasilan yang bersifat final seperti obligasi, kamu bisa mengisi data-data pada e-Bupot Unifikasi. Demikian cara mengisi laporan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing. Ingat, pelaporan pajak merupakan kewajiban para wajib pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).