pp 18 tahun 2017

pp 18 tahun 2017

PP No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2017 oleh Presiden JOKO WIDODO. PP ini berlaku sejak tanggal 01 Juni 2017 dan mengatur hak-hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Beberapa perubahan dalam PP ini meliputi sinkronisasi kendaraan dinas yang digunakan oleh Pimpinan DPRD, pemindahtanganan kendaraan dinas yang tidak diperlukan, dan batas waktu pengembalian rumah negara dan kendaraan dinas. PP ini juga mengatur uang jasa pengabdian bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia. Selain itu, PP ini menyatukan, mengharmoniskan, mensinkronkan, memperbarui, dan mencabut ketentuan yang sudah tidak relevan berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.