pasal 338 kuhp pidana

pasal 338 kuhp pidana

Unsur Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Unsur Pasalnya - Hukumonline Pasal 338 KUHP mengatur unsur tindak pidana pembunuhan yang mencakup: setiap orang, dengan sengaja, merampas (menghilangkan), nyawa, orang lain. Pembunuhan diartikan sebagai tindakan yang mengakibatkan kematian korban dan kematian ini dikehendaki oleh pelaku, menurut Penjelasan Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023. Isi Pasal 338 KUHP menyatakan, "Barangsiapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun". Pembunuhan dengan tujuan menguasai harta korban dapat dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 339 KUHP. Pasal 340 KUHP, sementara itu, mengatur kesengajaan yang diartikan sebagai perbuatan yang direncanakan terlebih dahulu untuk menghilangkan nyawa orang lain, memiliki tiga unsur kesengajaan menurut Sarjana Hukum Zainal. Ketentuan Pasal 338 KUHP dan peraturan perundang-undangan lainnya berkaitan dengan kasus tindak pidana pembunuhan, yang dapat dipidana dengan penjara selama-lamanya lima belas tahun. Tuduhan ini juga dikenakan pada kasus terdakwa AGUSTINUS MAHUZE alias AGUS, menurut dakwaan primair Penuntut Umum 2. Bagaimanapun, bantahan diri tidak dirujuk dalam Pasal 338 serta Pasal 55 dan 56 KUHP, seperti dalam kasus Bharada E. Terdakwa Agus juga tidak dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pengenaan Pasal ini karena tidak termasuk dalam tim khusus yang dibentuk Kapolri.