pp terbaru

pp terbaru

PP No.35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah Peraturan Pemerintah yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2023. PP ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan perpajakan di Indonesia terkait Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Beberapa penyesuaian juga diatur dalam PP ini, seperti penyesuaian pada PP No.94 Tahun 2010 serta beberapa peraturan lain yang tidak lagi relevan seperti PP No.40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha dan PP No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Selain itu, PP No. 35 Tahun 2023 juga mengatur mengenai tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi melalui PP No.58 Tahun 2023 yang diterbitkan untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan kepada Wajib Pajak. PP No.17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil juga diatur dalam peraturan ini. Sementara itu, PP No.22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP No.7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah termasuk di dalamnya. PP No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan juga diatur ulang melalui PP ini guna memenuhi kebutuhan sistem pendidikan Indonesia saat ini. Dasar hukum PP No.35 Tahun 2023 adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. PP ini mengatur mengenai penyempurnaan peraturan pada PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.