pp tentang bumdes

pp tentang bumdes

PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan peraturan yang mengatur tentang pendirian BUMDes, Anggaran Dasar dan anggaran rumah tangga, organisasi dan pegawai, rencana program kerja, kepemilikan, modal, aset dan pinjaman, unit usaha, pengadaan barang/jasa, kemudahan perpajakan dan retribusi, kerja sama dalam pengembangan usaha, serta pertanggungjawaban, pembagian hasil usaha, kerugian, dan penghentian kegiatan. BUMDes adalah badan hukum yang didirikan oleh desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Untuk memahami lebih lanjut mengenai BUMDes, sebaiknya pahami Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 (PP 11 Tahun 2021) tentang Badan Usaha Milik Desa yang ditandatangani Presiden. PP 11 Tahun 2021 merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan mempunyai dasar hukum pada Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 6 Tahun 2014; dan UU Nomor 11 Tahun 2020. Jadi, bagi desa yang ingin menjalankan kegiatan usaha melalui BUMDes, peraturan tentang BUMDes harus dipahami dan melaksanakan pelatihan BUMDes sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2021 dan Permendesa PDTT No. 3 tahun 2021 serta materi lain yang diperlukan.