permenkes nomor 290 tahun 2008

permenkes nomor 290 tahun 2008

PMK No. 290 th. 2008 ttg Persetujuan Tindakan Kedokteran. Mengacu pada peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, penting untuk mengatur persyaratan, prosedur, dan bentuk persetujuan tindakan medis yang harus diperoleh oleh dokter sebelum melakukan tindakan kepada pasien. Persetujuan tindakan kedokteran adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarga setelah penjelasan lengkap mengenai tindakan medis atau kedokteran gigi yang akan dilakukan terhadap pasien. Dokumen ini berisi peraturan yang harus ditaati oleh dokter, yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290 tahun 2008 yang dapat diunduh dalam format pdf. Peraturan ini mempertimbangkan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Permenkes ini juga berisi tentang tata cara pengusulan calon anggota Konsil Kedokteran, program tugas belajar sumber daya manusia, dan lain-lain. Dokter harus mematuhi peraturan ini untuk memastikan bahwa pasien memberikan persetujuan sebelum dilakukan tindakan medis.