jshk wajib atau tidak

jshk wajib atau tidak

Masihkah perusahaan harus mendaftar BPJS jika sudah ikut program kesehatan sendiri? Ini adalah pertanyaan yang sering muncul di kalangan pengusaha di Indonesia. Sebelumnya, PP 14/1993 memang telah mengatur mengenai ketentuan pengusaha dalam mengikuti program JPK yang diselenggarakan oleh badan penyelenggara seperti BPJS. Namun, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Pergub No 136 Tahun 2009 yang mewajibkan perusahaan untuk melampirkan bukti pembayaran premi JSHK pada saat mengajukan permohonan wajib lapor Ketenagakerjaan. JSHK adalah program jaminan sosial di luar jam kerja yang bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian jaminan bagi pekerja dan pengusaha di DKI Jakarta. Meskipun terdapat asuransi tersendiri dengan manfaat yang lebih baik, namun perusahaan tetap diwajibkan untuk mengikuti program JSHK sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku. Program JSHK menawarkan berbagai manfaat bagi pekerja, termasuk penggantian gigi palsu dan kacamata atas rekomendasi medis. Selain itu, program ini juga mampu meringankan beban pekerja dan ahli waris dalam hal terjadi kecelakaan diri dan kematian. Setiap bentuk usaha baik yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, atau milik swasta maupun milik negara, yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan wajib dibayarkan selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulan. Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker kini sedang melakukan masifikasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) online sebagai upaya untuk menambah jumlah perusahaan yang melakukan WLKP secara online. Jumlah iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan biasanya sudah ditangani oleh HR, sehingga karyawan tidak perlu mengurus sendiri perhitungannya. Sebagai bagian dari upaya untuk menyebarkan informasi mengenai program JSHK, tersedia Brosur JSHK 2021 yang dapat diakses oleh masyarakat. Dalam brosur tersebut terdapat informasi lengkap mengenai syarat umum bagi perusahaan untuk mengikuti program JSHK. Dengan mengikuti program ini, diharapkan para pekerja dan pengusaha dapat meningkatkan kesejahteraan dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.


nottinghamsitusslot978depoimu17psmslotonefizzobahasasitusudaycaramega288livepancoranspinpaitobentengfifamenangpassingppjagohoki