sket pp 23

sket pp 23

Pengajuan Surat Keterangan PP 23 untuk UMKM, Simak di Sini! Surat Keterangan PP 23 adalah surat yang dikeluarkan oleh Kantor Pajak Pelayanan (KPP) untuk menjelaskan bahwa wajib pajak dipungut PPh berdasarkan PP 23 Tahun 2018. Surat keterangan ini harus dimiliki oleh wajib pajak UMKM yang ingin memperoleh tarif PPh Final 0,5%. Untuk memperoleh Suket PP 23, wajib pajak harus memenuhi dua kriteria. Pertama, wajib pajak harus memenuhi skema fasilitas PP 23/2018. Kedua, wajib pajak harus sudah melaporkan SPT Tahunan terakhir sebagai kewajiban mereka. Pengajuan surat keterangan PP 23 sebelumnya hanya dapat dilakukan secara manual atau langsung datang ke KPP. Tetapi saat ini, pengajuan surat keterangan PP 23 dapat dilakukan secara online melalui DJP Online. Apabila wajib pajak UMKM telah memperoleh Suket PP 23, pemotongan atau pemungutan pajak tidak akan dilakukan pada PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 22 Impor, dan PPh Pasal 23. Untuk mengajukan Surat Keterangan PP 23 secara daring, wajib pajak harus membuka akun DJP Online dengan memasukkan NPWP, password, dan kode keamanan. Kemudian, pilih menu "Layanan" dan klik "Info KSWP". Pada menu "untuk keperluan", pilih "Surat Keterangan PP 23". Namun, wajib pajak harus memiliki Surat Keterangan skema PP 23 pajak UMKM terlebih dahulu. Tata cara pengajuan permohonan dan penerbitan SKet PP 55/2022 diatur dengan PMK sesuai dengan Pasal 63 ayat (1) dan (2) PP 55/2022. Wajib pajak orang pribadi UMKM bisa memanfaatkan skema PPh final selama maksimal 7 tahun pajak sesuai dengan Pasal 59 ayat (1) PP 55/2022. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan UMKM di Indonesia dan berdampak positif pada ekonomi nasional. Ada beberapa persyaratan pengajuan SK PP 23 yang harus dipenuhi oleh wajib pajak. Permohonan harus ditandatangani oleh wajib pajak atau dilampirkan dengan Surat Kuasa Khusus jika permohonan tidak ditandatangani oleh wajib pajak. Jadi, wajib pajak UMKM harus mengetahui bagaimana cara mengajukan Surat Keterangan PP 23 agar bisa memperoleh fasilitas tarif PPh Final 0,5%.