pp 86 2013

pp 86 2013

Peraturan Pemerintah (PP) No. 86 Tahun 2013 mengatur tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara dan setiap Orang selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial. PP No. 86 Tahun 2013 ini ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2013 oleh Presiden Republik Indonesia. PP ini berisi tentang sanksi administratif yang diterapkan kepada mereka yang melanggar ketentuan dalam penyelenggaraan jaminan sosial. PP No. 86 Tahun 2013 ini memiliki judul resmi "Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial." PP ini merupakan jenis peraturan perundang-undangan dan diterbitkan pada tahun 2013. PP No. 86 Tahun 2013 merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kedisiplinan dalam penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia. PP ini memberikan dasar hukum bagi pemerintah untuk memberikan sanksi kepada mereka yang melanggar ketentuan dalam penyelenggaraan jaminan sosial. Sanksi administratif yang diterapkan sesuai dengan ketentuan dalam PP No. 86 Tahun 2013 dapat berupa denda atau sanksi lainnya tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan. PP ini juga menjelaskan tentang prosedur dan mekanisme pengenaan sanksi administratif kepada pihak yang melanggar. PP No. 86 Tahun 2013 merupakan salah satu upaya pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kedisiplinan dalam penyelenggaraan jaminan sosial dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja dan penerima bantuan iuran. Peraturan ini penting untuk dipatuhi agar dapat memastikan tingkat kedisiplinan dan kinerja yang baik dalam hal penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia.