pp no 15 tahun 2023

pp no 15 tahun 2023

PP No. 15 Tahun 2023 - JDIH BPK RI, adalah peraturan pemerintah yang menetapkan pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023. Peraturan ini dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, pada tanggal 29 Maret 2023 dan berlaku mulai tanggal 16 Juni 2023. Peraturan ini mencabut PP Nomor 97 Tahun 2012, PP Nomor 55 Tahun 2016, dan PP Nomor 10 Tahun 2021. PP Nomor 15 Tahun 2023 bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan barang milik negara dan daerah termasuk aset tetap, barang persediaan, dan barang tak berwujud. Selain itu, PP ini juga mengatur tentang perubahan kedelapan belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Pasal 2 dalam PP No. 15 Tahun 2023 menjelaskan bahwa pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2023 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Sementara itu, Pasal 6 dalam PP ini mengatur mengenai Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2023 yang dimaksud sebagai bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana layanan publik daerah. Jadi, PP No. 15 Tahun 2023 - JDIH BPK RI merupakan peraturan yang penting dalam pengelolaan barang milik negara dan daerah serta memberikan penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.