rokok 50000 per bungkus

rokok 50000 per bungkus

Ini daftar harga rokok per bungkus dari beberapa merek rokok di toko ritel modern, yang masih berlaku saat ini sebelum naik per 1 Januari 2024 mendatang: Harga per bungkusnya berbeda-beda dengan yang paling tinggi mencapai Rp40.100/bungkus (isi 20 batang). Untuk SKM golongan I, harganya mencapai Rp38.100/bungkus sesuai dengan merek rokok yang beredar. Pada 1 Januari 2022, Kementerian Keuangan telah memperkenalkan tarif cukai baru untuk rokok tembakau dan elektrik yang mengakibatkan kenaikan harga rokok. Kenaikan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 12 persen pada tahun ini, yang meliputi 8 jenis rokok tembakau. Tarif cukai di golongan SKM IIA dan SKM IIB masing-masing mengalami kenaikan 12,1 persen dan 14,3 persen. Harga jual per bungkus isi 20 batang juga mengalami kenaikan. Hasil hitungan yang dilakukan oleh PKJS UI menyebutkan bahwa kenaikan harga rokok bisa menurunkan jumlah pembelian rokok di Indonesia di atas 50%. Sebagai contoh, jika harga rokok menjadi Rp60.000 per bungkus, maka 66% perokok akan berhenti membeli. Jika harga rokok menjadi Rp70.000 per bungkus, maka 74% perokok akan berhenti membeli rokok.